SULUT, TS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) menggelar rapat perdana di Ruang Rapat Gabungan Gedung Cengkih, Manado. Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Royke Roring.
Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan sinkronisasi pasal demi pasal guna memastikan aturan internal dewan selaras dengan regulasi terbaru di tingkat nasional, sekaligus memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam arahannya, Royke Roring menekankan bahwa pembaruan Tata Tertib ini sangat krusial sebagai landasan hukum bagi seluruh anggota DPRD Sulut dalam menjalankan tugas selama periode berjalan.
“Rapat perdana ini menjadi pondasi awal kita untuk merumuskan aturan main yang lebih dinamis dan akuntabel. Kita ingin Tata Tertib ini tidak hanya sekadar formalitas, tapi benar-benar mampu menunjang produktivitas kerja anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Royke Roring.
Beberapa poin krusial yang mulai dibedah dalam rapat perdana tersebut meliputi:
Mekanisme Persidangan: Penyesuaian jadwal dan prosedur rapat agar lebih efektif.
Fungsi Pengawasan: Penajaman instrumen pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi.
Kode Etik: Penguatan norma dan etika anggota dewan dalam menjalankan tugas kedewanan.
Harmonisasi Regulasi: Memastikan Tatib tidak berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Mantan Bupati Minahasa ini berharap seluruh anggota Pansus dapat memberikan masukan konstruktif agar pembahasan dapat selesai sesuai target yang ditetapkan.
“Kami akan bekerja secara maraton namun tetap teliti. Target kami, peraturan ini segera rampung dan diparipurnakan agar menjadi panduan yang kokoh bagi 45 anggota DPRD Sulawesi Utara dalam bekerja untuk masyarakat,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus dari berbagai fraksi, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulut sebagai tim pendukung administrasi.
