Pansus DPRD Sulut Pacu Pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha

SULUT, TS – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha. Ranperda ini ditargetkan tuntas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan.

 

Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Dr. Toni Supit, MM, didampingi Wakil Ketua Ronald Sampel, Sekretaris Inggrid Sondakh, serta jajaran anggota pansus di Ruang Serba Guna Lantai III Kantor DPRD Sulut, Selasa (30/6/2026). Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Biro Hukum Setdaprov Sulut.

 

Ketua Pansus Toni Supit menegaskan pentingnya kedisiplinan waktu dalam merampungkan regulasi ini. Hingga saat ini, Pansus telah berhasil menyelesaikan pembahasan 15 pasal dari total 63 pasal yang ada.

“Target kita Ranperda ini jadi Perda dalam jangka waktu dua bulan. Kita harus disiplin waktu. Proses pembahasan memang membutuhkan ketelitian ekstra karena harus mengkaji berbagai referensi hukum agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya,” ujar Toni usai rapat.

 

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Pansus sengaja memasukkan seluruh usulan pasal krusial beserta payung hukumnya terlebih dahulu agar pembahasan berlangsung komprehensif, sebelum nantinya dipilah kembali.

Salah satu materi pokok yang menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut adalah pengaturan mekanisme pemberian insentif dan kemudahan izin bagi para investor.

 

Toni menjelaskan, pemberian insentif yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi nantinya akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Hal ini mencakup sektor pemanfaatan Air Permukaan (AP) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Besaran atau persentase insentifnya belum dibahas secara khusus. Fokus utama kami saat ini adalah menyusun mekanisme pemberian kemudahan perizinan agar investasi—baik skala kecil, menengah, besar, maupun koperasi—tertarik masuk ke Sulut,” jelas mantan Bupati Sitaro tersebut.

 

Namun, ia menegaskan bahwa investasi yang masuk tidak boleh sekadar mengejar keuntungan, tetapi wajib membawa dampak langsung bagi perekonomian lokal.

“Kami berharap investor yang masuk dapat menggandeng pengusaha lokal, petani, maupun masyarakat setempat. Dengan begitu, terjadi transfer technology, peningkatan kapasitas SDM, serta pembukaan lapangan kerja,” tegasnya.

 

Sementara itu, Anggota Pansus Priskila Cindy Wurangian menekankan pentingnya kepastian hukum serta kriteria yang terukur agar pemberian insentif tepat sasaran. Menurutnya, perusahaan yang berhak menerima insentif minimal harus memenuhi kewajiban pajak yang menjadi kewenangan provinsi.

“Orang yang membaca Perda ini harus melihat ada nilai tambah yang ingin dicapai sehingga mereka tertarik berinvestasi. Draf Perda ini juga harus mengadopsi nilai-nilai krafan lokal,” ujar Cindy.

Ia juga menyoroti pentingnya kelayakan studi riset yang diajukan oleh calon investor. Menurut Legislator Sulut ini, riset tidak boleh sekadar formalitas di atas kertas, melainkan harus dapat dibuktikan secara faktual di lapangan.

“Terkait riset yang dilakukan perusahaan, perlu ditetapkan secara detail dan melibatkan perguruan tinggi atau asosiasi terkait. Pembuktiannya harus nyata melalui sampel, bukan sekadar laporan tertulis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Toni Supit mengingatkan bahwa setelah Ranperda ini disahkan, Pemerintah Provinsi Sulut wajib melakukan sosialisasi secara masif. Sebab, seluruh sistem pelayanan perizinan ke depan akan sepenuhnya terintegrasi secara digital melalui Online Single Submission (OSS).

“Pelayanan perizinan harus sepenuhnya satu pintu dan berbasis online. Setelah pembahasan di DPRD rampung, naskah Ranperda akan segera dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan,” pungkas Toni. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *