SULUT, TS – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, resmi menginstruksikan percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kepastian ini disampaikan pada Jumat (13/03/2026), sebagai kado manis di tengah suasana khidmat bulan suci Ramadhan.
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Sebagai payung hukum di daerah, Gubernur juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No. 5 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD 2026.
Kebijakan ini menyasar belasan ribu abdi negara di Bumi Nyiur Melambai dengan total alokasi anggaran fantastis mencapai Rp67,2 Miliar.
Dengan rincian:
PNS: 8.492 orang
PPPK: 8.184 orang
PPPK Paruh Waktu: 273 orang
Total Penerima: 16.949 orang
Gubernur berharap kucuran dana ini dapat menjadi “napas segar” dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga ASN menjelang perayaan Idul Fitri.
Di balik kebijakan tersebut, Gubernur Yulius menyelipkan pesan mendalam. Ia mengingatkan para ASN agar tidak terjebak dalam gaya hidup konsumtif atau memamerkan kekayaan (flexing) di media sosial setelah menerima tunjangan.
“Setiap rupiah belanja daerah yang disalurkan harus berdampak nyata. Saya mengimbau gunakan dana ini untuk kebutuhan esensial keluarga. Mari kita rayakan kemenangan dengan kesederhanaan yang bermartabat, bukan dengan kemewahan yang semu,” tegas Gubernur Yulius.
Mantan perwira tinggi TNI ini menekankan bahwa pemberian THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, ASN yang sejahtera adalah kunci agar roda pembangunan di Sulawesi Utara dapat bergerak lebih cepat.
Melalui instruksi ini, Gubernur berharap kebahagiaan para aparatur dapat bertransformasi menjadi semangat baru dalam melayani masyarakat pasca-lebaran nanti. (Falen)
