Jawab Keresahan Warga, Gubernur Yulius Pastikan Pajak Kendaraan di Sulut Tidak Naik

SULUT, TS – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait lonjakan nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2026. Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tetap berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi warga dengan memastikan tidak ada kenaikan pajak.

“Tidak ada kenaikan pajak, semua kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Langkah konkret pun diambil melalui penyusunan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini disiapkan sebagai payung hukum untuk mengoreksi sistem penagihan yang sempat mengalami penyesuaian otomatis.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa fluktuasi angka pada sistem pajak terjadi akibat implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Regulasi tersebut mengubah skema bagi hasil, di mana kabupaten/kota kini mendapat porsi hingga 66 persen melalui mekanisme opsen.

Namun, dengan hadirnya Kepgub baru, beban tambahan tersebut akan diringankan agar nilai akhir yang dibayar masyarakat tetap stabil. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *