SULUT, TS – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara “diam-diam” kepada 10 ASN dari 28 orang yang terjaring inspeksi mendadak (sidak), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi di masyarakat.
Dinas PUPRD menegaskan bahwa seluruh proses penegakan disiplin dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2017.
Pihak Dinas PUPRD menyatakan dengan tegas bahwa kabar mengenai adanya 10 ASN terjaring sidak yang tetap menerima TPP adalah tidak benar. Berdasarkan hasil verifikasi berkas untuk periode Oktober 2025, seluruh 28 PNS yang terjaring sidak gabungan pada 14 Oktober 2025 dipastikan tidak menerima pembayaran TPP.
“Kami telah memverifikasi ulang. Sesuai daftar yang ada, 28 PNS yang terjaring memang tidak dibayarkan TPP-nya. Tidak ada istilah 10 orang terbayar secara diam-diam. Semua tunduk pada aturan yang sama,” tegas Kepala Dinas PUPRD Deicy Paath, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12-2025).
Terkait anggapan bahwa sidak selama 30 menit menggugurkan absensi selama 20 hari (satu bulan), Deicy Paath menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan amanat Pasal 19 Pergub 72/2017. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa CPNS/PNS yang tertangkap tangan tidak berada di tempat saat sidak oleh Tim Penilai Disiplin dan Kinerja (TPDK), sanksinya adalah tidak dibayarkannya TPP selama 1 (satu) bulan.
Adapun, seperti yang diketahui bahwa TPP bukanlah hak dasar seperti gaji, melainkan reward (penghargaan) atas kinerja dan disiplin yang bersumber dari PAD.
Maka dari itu, Dinas PUPRD pada awalnya tetap mengajukan daftar usulan pembayaran TPP untuk seluruh pegawai, termasuk 28 orang tersebut. Namun, pada tahap verifikasi, tim pengawas memberikan petunjuk untuk mengeluarkan nama-nama yang terjaring sidak sesuai aturan yang berlaku sejak 2017 tersebut.
Langkah ini diambil justru untuk menghindari pelanggaran terhadap Keputusan Gubernur. Jika tetap dibayarkan, hal tersebut akan menjadi temuan pelanggaran hukum bagi instansi.
Dinas PUPRD juga mengimbau agar persoalan ini tidak dipandang sebagai tindakan subjektif instansi. Sidak gabungan yang dipimpin oleh BKD, Inspektorat, dan Satpol PP dilakukan serentak di 17 Perangkat Daerah.
Alhasil, terinformasi total terdapat 188 orang (66 PNS dan 122 PPPK) yang terjaring dan mendapatkan perlakuan sanksi yang sama.
Sementara itu, sebelumnya telah ada upaya Koordinasi antara Dinas PUPRD dengan Satpol PP sebagai bentuk tindak lanjut terhadap keberatan pegawai, dalam informasi yang didapat media ini, Dinas PUPRD telah mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja selaku penanggung jawab sidak untuk memohon rekomendasi terkait kemungkinan kebijakan pembayaran. (Falen)
