Penindakan Pagar Laut Dinilai Lamban dan Inefisien

Posted on


Jakarta: Penindakan pagar laut misterius di Tangerang disorot. Seharusnya, penindakan bersifat efektif dan cepat, khususnya dalam ranah birokrasi terkait.

“Pemagaran laut ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak publik. Begitu juga ketika pihak yang bertanggung jawab belum terungkap, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan,” kata pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, saat dihubungi, Kamis, 16 Januari 2025.

Pemagaran laut ilegal, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak publik. Khususnya, para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut.

 

Menurutnya, tindakan itu tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga menutup akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara adil.

Achmad mengatakan, seharusnya kementerian dan lembaga terkait sudah lebih dahulu mengambil tindakan terkait pagar laut tersebut. Jangan sampai menunggu perintah Presiden dahulu baru bergerak.

Hal ini tentunya mencerminkan adanya kelambanan atau bahkan inefisiensi dalam birokrasi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa koordinasi dan tanggung jawab di tingkat pelaksana perlu diperbaiki. Presiden tidak semestinya harus turun tangan dalam kasus operasional seperti ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai negara maritim, Indonesia memerlukan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tangguh dan responsif.

Selain itu, diperlukan juga keberanian untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, baik itu dari unsur masyarakat, korporasi, atau bahkan oknum pemerintah.

“Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tuturnya.